23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengamat Anggaran Desak Kejaksaan Usut Dana BOS Afirmasi di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dugaan penyelewengan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang terhadap 183 SD dan SMP negeri maupun swasta di kabupaten tersebut harus disikapi dengan serius. Tidak cukup hanya dengan memanggil manajer BOS saja.

Penjelasan ini disampaikan oleh Siska Baringbing, pengamat anggaran dan kebijakan publik kepada wartawan, Jumat (1/10/21).

“Inspektorat harus melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 di 183 sekolah yang diduga terjadi penyelewengan,” kata Siska.

Baca Juga:DPRD Deli Serdang akan Panggil Manager BOS Terkait Dana BOS Afirmasi

Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, sambung Siska, maka penegak hukum yaitu penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius,” imbuh Siska seraya berharap  pengawasan penggunaan dana BOS harus diperketat.

Menurutnya, penyelewengan penggunaan dana BOS sudah banyak diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Baca Juga:Gerams Surati Disdik Deli Serdang, Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi

“Pemerintah dan penegak hukum harus membuat skema pengawasan penggunaan dana BOS yang ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan,” tegasnya.

Dijelaskan Siska, dana BOS Afirmasi dan Kinerja bersumber dari APBN yang bertujuan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana BOS reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah. Dana ini dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dana tersebut ditujukan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Baca Juga:Baca Ketentuan Sekolah Swasta Jika Ingin Dapat Dana BOS Afirmasi-Kinerja dari Pemerintah

Deli Serdang, kata Siska, memiliki wilayah yang sangat luas. Terdiri dari 22 kecamatan dan masih banyak wilayah yang terpencil dengan sarana dan prasarana minim. Dengan adanya dana BOS Afirmasi dan Kinerja tentunya akan sangat membantu pemkab dalam menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang pendidikan.

“Penggunaan dana BOS Affirmasi dan Kinerja tahun 2020 telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020. Penggunaannya tidak boleh menyimpang dari peraturan ini,” ungkap Siska mengingatkan. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles