18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pemprov Sumut Masih Kaji UMP 2024

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengkaji Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.

“Masih digodok, kita lihat dari atas pengusaha dan pekerja (saran dan masukan soal UMP 2024),” sebutnya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Dikejar dari Asahan, Mobil Bawa 50 Kg Sabu Ditemukan Parkir di Depan Kantor Kejari

Melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dan Dewan Pengupah Sumut, Hassanudin bilang, akan menggelar diskusi bersama perusahaan, buruh dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas UMP 2024.

Namun, Hassanudin tak merinci kapan jadwal pembahasan tersebut. “Pasti ketemu, kita temukan (antara pengusaha dan buruh),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan PP 51 tahun 2023, sebagai pedoman untuk menetapkan UMP Sumut 2024. Setelah itu, dilaporkan ke Pj Gubernur Sumut untuk diputuskan dan ditetapkan.

Baca Juga: Pipa Tirtanadi di Medan Sunggal Pecah Dihantam Alat Berat Proyek Drainase

“Nanti kita laporkan ke beliau (Pj Gubsu). Pada prinsipnya pemerintah kan ngga boleh melanggar aturan. Tidak boleh melanggar aturan, harus sesuai dengan aturan. Pedoman kita aturan PP itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, PP 51 tahun 2023 ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Di mana, Pemprov Sumut sebelumnya menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles