21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemkab Toba Larang Pedagang Berjualan di Trotoar Balige

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Toba secara tegas melarang para pedagang di seluruh trotoar dan bahu jalan di pusat Kota Balige Kabupaten Toba untuk berjualan.

Larangan itu, tertuang dalam surat resmi Bupati Toba Nomor 510/231/Perinkop-Pasar/III/2021 tertanggal 4 Maret 2021,  yang diteken oleh Poltak Sitorus, selaku Bupati Toba, selanjutnya disebarkan kepada sebagian pedagang yang hingga saat ini masih bercokol berjualan disana.

Pelarangan pedagang untuk berjualan dibahu jalan maupun trotoar pasar Balige, sekaitan dengan pembangunan revitalisasi penataan Kota Balige sebagai salah satu Destinasi Wisata Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas.

Baca Juga: Toba Sudah Terima Sinovac Tahap II, Pejabat Publik Segera Divaksin

Larangan secara tertulis itu, disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Penegakan Perda, didampingi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Toba Bidang Pasar, kepada puluhan pedagang yang masih bercokol berjualan disana, Kamis (4/3/21).

Kepala Satpol PP Kabupaten Toba Josib Broztito Sianipar, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Harianto Butarbutar kepada Harian Mistar mengungkapkan, hari ini kita menyebarkan surat larangan ini, sekaligus menghimbau para pedagang agar tidak berjualan lagi dibahu jalan dan trotoar disekitar pasar Balige, kita masih memberikan batas waktu hingga akhir minggu ini, jika mereka masih bercokol, akan ditindak tegas, ujar Harianto.

Baca Juga: Bupati Toba Imbau ASN Belanja Ke Pasar Relokasi

Kami berharap para pedagang dapat maklum kondisi saat ini bahwa pasar Balige sedang direvitalisasi dan kami himbau agar seluruh pedagang dan masyarakat agar berbelanja di tempat relokasi yang sudah disediakan, hal ini demi kebaikan kita semua untuk mewujudkan pasar Balige menjadi pasar modern dan tidak macet, tandas Harianto.(James/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles