22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemkab Deli Serdang Antisipasi Inflasi Imbas Kenaikan Harga BBM

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober 2022. Selain itu juga bisa menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok.

“Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan Pemkab Deli Serdang menyikapi masalah tersebut,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM.Ali Yusuf Siregar pada rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Cendanan Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/9/22).

Dijelaskan Yusuf Siregar, pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan harga BBM pada 3 September lalu. Keputusan tersebut, pada dasarnya diambil dengan berbagai pertimbangan mendalam.

Baca juga:Presiden Jokowi Minta Pemda yang Inflasi Tinggi Lakukan Intervensi

Kata Yusuf Siregar, Kabupaten Deli Serdang, merupakan Kabupaten Non Indeks Harga Konsumen (IHK) mengacu pada Kota Medan. Di mana pada Agustus 2022, Kota Medan mengalami deflasi 0,25 persen month to month (MTM). Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga pada volatile foods. Terutama dipengaruhi oleh deflasi aneka cabai, bawang merah dan minyak goreng sejalan dengan peningkatan pasokan dari daerah sentra produksi.

Tingkat inflasi tahun kalender (Agustus 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 4,1 persen year to date (YTD) dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 5,3 persen year on year (YOY).

Namun, tambah dia, dengan terjadinya kenaikan harga BBM sebagai administered price, berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober. Ini disebabkan kenaikan harga bahan pangan pokok lainnya, sebagaimana prediksi Kementerian Keuangan, kenaikan inflasi pada September 2022 mencapai sekitar 1,38 persen month to month.

“Tujuan rapat ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli Serdang membahas upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Perlu dilakukan perumusan upaya pengendalian inflasi sebagai efek domino dari kenaikan harga BBM terhadap bahan pangan pokok,” tegas Wabup Yusuf Siregar.

Yusuf Siregar juga menyinggung soal arahan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, pada 3 September 2022 lalu.

Saat itu, paparnya, presiden menekankan pentingnya peran pemerintah untuk melakukan intervensi, baik melalui pusat maupun daerah dalam upaya mengendalikan inflasi.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Memdagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam pengendalian inflasi di daerah.

Kemudian pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Baca juga:BI Prediksi Sumut Inflasi 5,39 Persen di September Pasca Kenaikan Harga BBM

Peraturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penangan dampak inflasi, dimana pemda dapat membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bantuan Sosial (Bansos).

Kepada setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Wakil Bupati mewanti-wanti agar lebih intens dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam upaya pengendalian inflasi di Deli Serdang.

Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Hj Syarifah Alwiyah, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu, Kepala Dinas/Badan dan Kepala Bagian anggota TPID,perwakilan Bulog Kantor Cabang Medan, PT Pertamina dan Polresta Deli Serdang.(rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles