15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pembelajaran Tatap Muka Mulai Digelar di Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan Kota Tebing Tinggi sudah mulai diberlakukan. Hanya saja, PTM dilakukan terbatas untuk menghindari klaster baru Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut diumukan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.

Baca Juga:Pemko Tebing Tinggi Beri Bantuan ke Panti Asuhan dan Panti Jompo

Jubir Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr Henny Sri Hartati saat ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/8/21) mengatakan, PTM terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 3.

“Sesuai instruksi Wali Kota, Tebing Tinggi memberlakukan PPKM Level 3 dan dalam instruksi ini pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik,” ujarnya.

“Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter,” sebutnya.

Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.

Baca Juga:Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Belum Ditahan

Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas ini, Henny menjelaskan bahwa tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2.

Hanya saja, Pemko memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.

“Pemko Tebing Tinggi tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” pungkasnya.

Baca Juga:Wali Kota Tebing Tinggi: Penanganan Covid-19 dan Ekonomi Harus Tetap Jalan

Pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022, dan kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (rel/hm02/hm12)

Related Articles

Latest Articles