17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Paspor Berlaku 10 tahun, Kanim TBA Buka Layanan Sabtu-Minggu

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) kembali menggelar layanan paspor Sabtu minggu dan siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri hukum dan HAM RI
(Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 yang di undangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II TBA, Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi lalintalkim,Brema dan kasi insarkom,Turnip Selasa (11/10/22) menjelaskan bahwa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja kanim TBA, khususnya kalangan pegawai dan karyawan yang sulit mengajukan permohonan paspor di hari kerja.

“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan mulai Rabu (12/10/22),” kata Panogu HD Sitanggang menjelaskan.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang Paspor, Mudah dan Cepat

“Masyarakat pada Sabtu dapat melakukan permohonan paspor secara langsung (walk-in) untuk permohonan baru, penggantian, paspor hilang, rusak dan perubahan data. Sementara untuk hari Minggu, imigrasi Tanjungblai Asahan membuka layanan pengambilan paspor,” jelas Kepala Kantor Imigrasi TBA, Panogu HD Sitanggang.

Jadi, untuk masyarakat yang akan mengurus paspor dapat mempersiapkan persyaratan yakni kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), akte kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat baptis. Kemudian paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor. Ke semua dokumen tersebut di fotokopi di kertas ukuran A4. Untuk permohonan paspor hilang membawa surat kehilangan dari kepolisian.

“Layanan ini dapat dirasakan masyarakat mulai Sabtu (15/10/22). Layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk permohonan paspor dibuka kuota sebanyak 30 per hari,”sebut Panogu HD Sitanggang. Sementara untuk pengambilan paspor dapat dilayani hingga waktu pelayanan berakhir.

“Terkait PNBP yang harus dibayarkan, Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menerangkan bahwa sejumlah stakeholder terkait tengah membahasnya. Untuk saat ini permohonan paspor masih menggunakan biaya lama RP-350 ribu untuk paspor biasa,”terang Kakanim TBA, Panogu HD Sitanggang.

Baca juga: Kasus Covid Melandai, Permohonan Paspor Meningkat

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Sambung Kasi lalintalkim imigrasi TBA, Brema menyampaikan terkait masa paspor menjadi 10 tahun tersebut itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor: IMI-GR.01.01-0728 yang dikeluarkan Selasa (11/10/22).

Paspor yang telah dikeluarkan sebanyak 12 ribu per Januari 2022 hingga saat ini. Dalam kesempatan yang sama, kantor imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan juga menerangkan kesiapannya pihaknya dalam rangka perubahan masa berlaku paspor yang sedianya lima tahun menjadi 10 tahun sesuai Permenkumham no 18 tahun 2022.

“Saat ini kita telah mengikuti sejumlah agenda persiapan dan pembahasan terkait dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Begitu regulasi turun untuk dilaksanakan,kita langsung action,”sebut Brema. (saufi/hm09)

Related Articles

Latest Articles