18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Oknum Dokter di Dairi Dituduh Menipu dan Diminta Uang Damai Rp70 Juta, Begini Penjelasan Pengacara MS

Sidikalang, MISTAR.ID

Supri Silalahi, yang mengaku sebagai pengacara MS yang ikut mendatangi oknum dokter umum berinisial KTG mengatakan, kedatangan mereka sifatnya mediasi.

Dokter KTG yang bertugas di Puskesmas Parongil Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi disebut telah menipu dengan menerima sejumlah uang, cincin dan ponsel dari MS.

Supri Silalahi kepada Mistar.id di Sidikalang, Selasa (7/11/23), membantah kedatangan mereka berlima ke kediaman Dokter KTG untuk melakukan pemerasan dan meminta uang 70 juta.

Mereka yang hadir di tempat KTG disaksikan istrinya STL, hanya untuk melakukan mediasi atas kerugian kliennya MS yang diduga ditipu sang dokter melalui transferan uang dan pembelian barang-barang.

Baca Juga: Lima Hakim PN Medan Dimutasi, Salah Satunya Wakil Ketua

Supri mengatakan, kliennya MS, menjadi korban penipuan karena KTG sebelumnya mengaku duda dan berjanji akan menikahi wanita tersebut. Tapi belakangan, KTG diketahui sudah beristri.

“Makanya klien saya MS sudah melaporkan KTG ke Polres Dairi, Sabtu (4/11/23),” katanya, sembari memberikan bukti laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/447/XI/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 dan bukti-bukti transferan.

Dalam laporan tersebut KTG diadukan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 378 atau 372.

Anehnya menurut Supri, KTG telah menikah dengan STL Desember 2022, sementara dugaan curang dan penipuan yang dilakulan KTG kepada kliennya MS bulan Februari 2023.  “Sudah beristri bukan? Kok mengaku duda?” katanya lagi.

Sebelumnya, dokter KTG yang bertugas di Puskesmas Parongil Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi mengaku telah didatangi 5 oknum yang mengaku pengacara, polisi, wartawan dan LSM.

Baca Juga: Oknum Dokter di Dairi Difitnah Lakukan Penipuan, Dimintai Uang Damai Rp70 Juta

Mereka, menurut KTG telah mengancam, memeras dan meminta uang damai sebanyak sebesar Rp70 juta dari dirinya dengan alasan telah melakukan penipuan.

Ditemui di kediamannya, Senin (6/11/23), KTG didampingi istrinya STL mengatakan, para pelaku mendatangi rumah dinas Puskesmas Pembantu Palipi, Jumat (3/11/23) sore.

Mereka menuduh dirinya telah melakukan penipuan uang terhadap MS, klien dari salah seorang pengacara.

“Mereka mengancam dan menuduh saya telah melakukan penipuan, hingga istri saya ketakutan. Saat itu mereka meminta uang perdamaian sebesar Rp70 juta, kalau tidak akan diviralkan di media sosial,” kata KTG. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles