22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Miliki 0,95 Gram Sabu, Warga Sergai Pindah Tidur ke Sel

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda inisial RA alias Aji (21) warga Dusun III Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram, Sabtu (19/8/23) di kediamannya.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (22/8/23).

“Benar, atas informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap alias Aji di rumahnya pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB kemarin,” sebut AKP Agus.

Baca juga: Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Dari penangkapan Aji, lanjut AKP Agus, Petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,25 gram berat bersih (netto) 0,95 gram.

Selain itu, 1 buah kaleng bekas minyak rambut, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Saat diintrogasi petugas, dirinya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” ujar AKP Agus.

Related Articles

Latest Articles