11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

MA-RI dan PT TUN Cabut dan Batalkan SK Kepala Desa Dolok Nagodang Toba

Toba, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mencabut dan membatalkan SK Bupati Toba Samosir (sekarang Toba, red) Nomor 786 tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Dolok Nagodang
Kecamatan Uluan Toba, Togar Manurung periode 2018-2025 berdasarkan putusan Nomor 113 PK/TUN/2021. Putusan tersebut juga menghukum dan memerintahkannya untuk
membayar biaya perkara.

Hal itu diungkap Bangkit Manurung selaku pengugat melawan Bupati Toba dalam kasus tersebut lewat telepon selulernya kepada Mistar, Selasa (18/1/22). Dia juga berharap agar Bupati Toba segera melaksanakan putusan PT TUN nomor 60/G/2020/PT TUN MDN tanggal 19 Oktober 2021 jo nomor 8/B/2021/PT TUN MDN tanggal 8 Maret 2021 karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dikatakannya, Bupati Toba selaku tergugat sudah diberitahukan 2 Juli 2021. Masih menurut dia, gugatan tersebut bermula dari ditemukannya kejanggalan berkas dan kecurangan pemilihan pada 2019 lalu berujung sengketa. Dimana berkas salah satu calon yang terpilih
menjadi kepala desa ternyata cacat hukum.

Baca juga: H-1 Pilkades di Toba, Situasi Aman Terkendali

Dia sebagai salah satu calon saat itu dapat mengumpulkan data berkas kepala desa terpilih yang cacat hukum. Kasus itu pun naik ke meja hijau. Setelah melalui proses sangat panjang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, akhirnya menang dalam
perkara itu.

“Untuk itu saya meminta Bupati Toba agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu mencabut dan membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Dolok Nagodang Uluan Toba,” kata dia. Dikatakannya, sebelumnya Bupati Toba juga mengajukan PK terhadap gugatannya.

Terkait sengketa Pilkades tersebut, Bangkit Manurung menyebutkan Kepala Desa terpilih Desa Dolok Nagodang inisial TM merupakan narapidana dan dua kali menjalani hukuman penjara (kurungan badan) saat di perantauan Bengkalis Provinsi Riau.

“Namun dalam kelengkapan berkas pada pendaftaran calon saat itu, TM melakukan pembohongan yang melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana dan diduga panitia saat itu tidak melakukan verifikasi data,” tutur Bangit. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles