21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

LSM Minta PLN Tertibkan Oknum Nakal Rugikan Pelanggan di Pagar Marbau

Deli Serdang, MISTAR.ID

Perbuatan meresahkan masyarakat yang diduga dilakukan RS, oknum mengaku petugas PLN warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang terhadap sejumlah pelanggan PLN di Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, menuai keprihatinan dari lembaga swadaya masyarakat.

Perbuatan meresahkan RS itu menukar meteran listrik di rumah pelanggan PLN di Kecamatan Pagar Merbau.

LSM Sanpan RI meminta PLN Rayon Lubuk Pakam untuk segera menindak dan menangkap oknum yang mengaku petugas PLN tersebut.

Aspin Sitorus, Ketum LSM Sanpan RI dalam keterangannya, Minggu (24/10/21) mengatakan perbuatan RS yang mengaku sebagai petugas PLN tersebut merupakan tindak pidana. Seharusnya PLN dan Kepolisian menangkap RS bukan malah menjatuhkan sanksi denda kepada pelanggan.

Baca juga:Listrik Bersubsidi Diputus P2TL PLN Lubuk Pakam, Warga Miskin Mengeluh

“Kita menduga oknum pelaku merupakan anak main PLN dan pihak Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Kerena begitu ada meter listrik yang ditukangi pelaku, tak lama berselang tim P2TL melakukan pencabutan meter listrik dan denda kepada pelanggan korban,” sambung Aspin.

Diberitakan, Dwi warga miskin Desa Jatirejo Kecamatan Pagar Marbau penerima listrik subsidi dicabut meteran listriknya oleh P2TL PLN usai meter listriknya ditukar RS.

Kini, setiap malam Dwi dan keluarganya terpaksa gelap-gelapan. Dwi tidak sanggup membayar denda jutaan rupiah yang harus dibayar ke PLN karena ulah RS.

Sementara pihak PLN menegaskan jika hal itu tanggungjawab pelanggan. Sejumlah pelanggan PLN lainnya di Kecamatan Pagar Marbau mengaku pernah bernasib sama dengan Dwi.

Meteran listrik subsidi milik Dwi berdaya 450 VA ditukar RS dengan meteran listrik pra bayar miliknya berdaya 900 VA. RS menyebut meteran listriknya berdaya besar namun murah pembayaran. Meski ditolak mati-matian oleh Dwi, namun RS tetap memaksa mengganti meteran listrik bersubsidi milik Dwi dengan meter listrik kepunyaan RS yang berujung aliran listrik di rumah Dwi diputus P2TL PLN.

Baca juga:Antisipasi Covid-19, Polsek Pagar Merbau Hentikan Pesta Warga

“Masalah ulah oknum mengaku petugas PLN itu adalah urusan pelanggan bukan PLN. Biaya denda P2TL tidak bisa dicicil. Karena denda tersebut untuk daya 450 VA bukan 900 VA,” ujar Tasya Rajagukguk, Admin P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam.

Aspin menyayangkan sanksi yang diberikan PLN kepada warga Pagar Merbau yang dirugikan tersebut.

“Kasihan warga miskin yang menjadi pelanggan PLN itu. Disaat pandemi Covid 19 seperti saat ini, kok tega-teganya PLN memiskinkan pelanggan yang sudah kesusahan ekonomi. Bukan membantu malah didenda jutaan rupiah,” tandas Aspin. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles