19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sarimpunan Ritonga: Akuntabilitas Adalah Salah Satu Prinsip Good Governance

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip pemerintahan yang baik atau good governance yang dapat diartikan sebagai kewajiban bagi pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatannya, baik pada masyarakat maupun instansi.

Ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sarimpunan Ritonga saat memberikan arahan pada apel gabungan kelompok I pegawai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu di halaman Kantor BKPP Labuhanbatu, pada Senin (26/2/24).

“Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi benar dan lengkap untuk menilai kinerja yang dicapai,” kata Sarimpunan.

Baca juga:Wujudkan Good Governance, Pemkab Pakpak Bharat Jalin Kerja Sama dengan BPKP Sumut

Dia menjelaskan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan kepala daerah, pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Terhadap pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tukasnya.

Selanjutnya LPPD dan LKPD bakal direview oleh APIP Inspektorat  sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang akan dituangkan dalam Rancangan LPPD dan LKPD, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan.

Baca juga:

“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama yang baik antar seluruh pihak dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya,” tutup Sarimpunan. (yazis/hm16)

Related Articles

Latest Articles