25.6 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Ratusan Jurnalis Labusel unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Labusel, MISTAR.ID

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan (AJLS), berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (30/5/24). Aksi ini bertujuan menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas pemerintah.

Koordinator aksi, Mirwan Hasibuan, menegaskan bahwa para jurnalis menuntut DPRD Labusel untuk menandatangani nota kesepakatan yang menolak revisi UU Penyiaran tersebut.

Revisi ini dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalis untuk mengumpulkan data yang akurat dan memberitakan isu-isu penting dengan benar.

Baca juga: KMPD Siantar-Simalungun Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Transparansi Pelantikan PPK

“Revisi UU Penyiaran ini bisa mereduksi kebebasan pers dan menghalangi akses jurnalis terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik,” kata Mirwan dalam orasinya.

DPRD Labusel merespons aksi unjuk rasa tersebut. Melalui Ketua DPRD Labusel, Ediy Parapat, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para jurnalis.

Dalam pernyataannya, Ediy Parapat yang didampingi oleh Gindo Togam Pasaribu dan Sekretaris Dewan (Sekwan), meminta maaf atas ketidakhadiran beberapa anggota DPRD lainnya karena sedang ada kegiatan di masing-masing fraksi.

Meski demikian, Ediy menegaskan bahwa DPRD Kab. Labusel sepenuhnya mendukung aksi ini dan berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis kepada DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Kami memahami dan mendukung aspirasi rekan-rekan jurnalis. Kami berkomitmen untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan penolakan revisi UU Penyiaran dan menyampaikan tuntutan ini kepada DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujar Edi Parapat.

Aksi damai ini diikuti berbagai media lokal dan nasional yang meliput jalannya demonstrasi. Para jurnalis membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran.

Baca juga: Diduga Terlibat Aksi Tawuran di Medan, Pemuda ini Terekam Kamera Pakai Senapan

Mereka berorasi dan menyampaikan alasan-alasan mengapa revisi UU tersebut dianggap merugikan kebebasan pers.

AJLS berharap, aksi ini akan mendorong DPRD Provinsi dan DPR RI untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Penyiaran yang dianggap tidak berpihak pada kebebasan pers.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mendengar dan memenuhi tuntutan kami,” kata Mirwan Hasibuan. (oel/hm22)

Related Articles

Latest Articles