11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kuasa Hukum Calon KPID Somasi DPRD Sumut Terkait LAHP Ombudsman

Medan, MISTAR.ID

Lantaran tidak ada niat baik dari DPRD Sumut untuk melakukan tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kuasa hukum 8 calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mensomasi DPRD Sumut.

Somasi ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting c/q Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

“Padahal surat monitoring kepada keduanya sudah dikirimkan Ombudsman dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman RI Menko Polhukam, Mendagri, dan Gubernur Sumut,” katanya saat menyerahkan surat somasi ke Sekretariat DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Senin (25/4/22).

Baca Juga:Ini 5 Biang Kerok Dalam LAHP Pemilihan KPID Sumut

Ranto mencermati karena sampai saat ini tak ada niat baik dari DPRD Sumut untuk melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman. Bahkan sudah dua kali rapat pimpinan dengan Komisi A, tapi tak ada hasil.

“Terakhir malah Komisi A buang badan, pimpinan yang disuruh pasang badan. Macam legislator lawak-lawak ini kami lihat,” tukasnya.

Ranto menyesalkan belakangan upaya melakukan tindakan korektif LAHP justru menimbulkan polarisasi, dan manuver saling tekan di antara pimpinan DPRD.

Informasi terakhir, sebut Ranto, adanya ancaman mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumut jika surat penetapan tujuh nama yang diketok paksa oleh Ketua Komisi A Hendro Susanto tidak segera diteken dan dikirimkan ke gubernur.

Baca Juga:Pj Sekda Sumut Tepis Adanya Dugaan Korupsi KPID Sumut

“Ini kan luar biasa. Luar biasa. Ombudsman sudah bekerja keras mengoreksi berbagai pelanggaran dalam seleksi, kok yang terjadi resistensi? Memangnya kami tak tahu apa yang ditutupi? Kalau ancam-mengancam yang muncul, kami juga mengancam akan membongkar dugaan suap menyuap dalam seleksi ini,” ungkapnya.

Selama tiga bulan berjuang, lanjut Ranto, terlalu banyak cerita terbongkar di sana-sini soal dugaan permainan uang yang melibatkan sejumlah nama yang sudah mereka kantongi.

“Kawan-kawan yang berjuang ini kan rata-rata senior di media. Sudah kerjaan mereka jurnalisme yang menginvestigasi. Jadi polanya sudah kami dalami. Alurnya sedang kami rangkai. Siapa, berapa, dimana. Tiga titik ini pintu masuk membongkar semua ini,” ungkap Ranto.

Baca Juga:Dua Petahana KPID Sumut Terancam Terjerat Tipikor Rp3,6 M

Terkait surat somasi yang disampaikan, Ranto menyebutkan Ombudsman sudah menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.

Atas dasar laporan itu, kata dia, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan tujuh nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles