15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

KPU RI Perintahkan KPU Sergai Abaikan Putusan PTTUN yang Batalkan Soekirman-T Ryan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman-T Ryan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada serentak 2020.

Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatera Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN. “Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke KPU Sergai,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Jumat (20/11/20).

Mantan Ketua KPU Medan ini menjelaskan yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah Pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga:Melawan Kotak Kosong Tak Jadi di Sergei, Berkas Soekirman Akhirnya Diterima KPUD

“Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu. Nanti yang mengeksekusi perintah KPU RI itu teman-teman KPU Sergai, mereka harus pleno lagi,” katanya.

Pilkada Sergai 2020 dipenuhi dengan sejumlah kejutan. Mulai dari penolakan KPU Sergai terhadap pendafataran Soekirman-T Ryan Novandi dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dipergunakan lebih dahulu oleh Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan.

Belakangan pendafataran calon petahana itu diterima KPU Sergai. Tidak terima dengan keputusan KPU Sergai yang meloloskan pencalonan Soekirman-T Ryan, pasangan calon Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan menggugat SK penetapan ke PTTUN.

Calon Bupati Sergai nomor urut 1 Darma Wijaya, mengaku tidak khawatir akan berhadapan dengan Soekirman-T Ryan. “Kalau saya, ada nggak ada pesaing, nggak ada masalah. Tahapan kita jalankan semua,” kata Darma ketika dihubungi wartawan.

Baca Juga:KPU Dianggap Gagal Jelaskan Makna Pasal 102 PKPU

Ketua DPC PDI-P Sergai ini mengatakan keputusan menggugat penetapan KPU Sergai tentang pencalonan Soekirman-T Ryan adalah untuk menegakkan hukum.

Secara pribadi, ia mengaku tidak ingin ada calon tunggal di Pilkada Sergai. “Kita nggak ingin calon tunggal, yang ingin calon tunggal kan partai, bukan kita. Yang ingin bersama kita itu partai. Cuma mereka. Kita ikut tahapan mendaftar di PAN, mereka yang nggak daftar di PAN, tiba-tiba dapat (rekomendasi). Kalau tiba-tiba dapat itu apa namanya? Kan sama seperti kita tidak sekolah, tiba-tiba dapat ijazah, apa namanya itu,” sindirnya.

Soekirman dan Darma Wijaya adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2015-2020. Pada pemilihan kali ini, mereka memilih pasangan yang berbeda dan bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di Sergai. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles