19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Ketua KNPI Minta APH, Tindak Tegas Pengibar Bendera Merah Putih Koyak

Langkat, MISTAR.ID

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindak tegas Kepala Puskesmas yang diduga tetap mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan koyak di Puskesmas Securai Langkat.

Hal itu disampaikan R. Simanjuntak Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (28/4/21).

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Lusuh dan Koyak Masih Terpasang di Depan Puskesmas Securai, Langkat

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. Isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Sangat mengesalkan tindakan dari kepala Puskesmas berinisial dr. SW yang tidak memperdulikan Bendera Merah Putih yang sudah terlihat lusuh dan koyak tetap berkibar di depan Puskesmas Securai Kecamatan babalan,” kata Ketua KNPI R. Simanjuntak  saat dikonfirmasi Harian Mistar, Rabu (28/4/21).

Baca Juga: Gubsu Instruksikan Pemkab Langkat Harus Perketat Pintu Perbatasan

Menurut R. Simanjuntak, Bendera Merah Putih yang terpasang di Puskesmas Securai selama ini kemungkinan tidak pernah di turunkan saat sore hari dan dinaikan saat pagi hari. Sehingga bendera lusuh dan koyak hingga tidak diperhatikan lagi.

“Walaupun Bendera Merah Putih yang sudah koyak tersebut sudah diganti dengan yang baru, namun intansi maupun Kepala Puskesmasnya harus diberikan sangsi hokum, agar tidak teledor dan sepele dengan lambang Negara Indonesia ini,” tegas R Simajuntak.

Selaku ketua KNPI Kecamatan Babalan, Ia meminta APH, Polri dan Koramil Pangkalan Brandan, menindak tegas oknum dokter  yang membiarkan  Bendara Merah Putih yang sudah lusuh dan koyak berkibar di Puskesmas Securai. Agar intansi tersebut tidak semena-mena memperlakukan Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta in,i tegas nya. (Gun/hm13)

Related Articles

Latest Articles