21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Keputusan Bupati Samosir Dituding Fitnah Dokter Bilmar Delano Sidabutar

Samosir, MISTAR.ID

SK Bupati Samosir nomor 233 tahun 2024 terkait pemberhentian dokter Bilmar Delano Sidabutar tidak berdasarkan aturan yang berlaku serta mencemarkan nama baik dokter tersebut.

Penasehat hukum dokter Bilmar Delano Sidabutar, Martua Henry Siallagan mengatakan dari 11 poin yang dituduhkan kepada klien yang tidak berdasar serta tidak sesuai aturan.

“Dimana dalam SK Bupati Samosir tersebut klien kami dituduh melakukan tindak pidana, yaitu memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas Harian di Kecamatan Harian mengambil dan memindahkan barang-barang inventaris Puskesmas, padahal barang-batang dimaksud adalah milik klien kami,” ujar Henry di Pangururan, Kamis (15/8/24).

Baca juga : Pembatalan SK Pelantikan Bupati Samosir Tak Transparan, Sekcam Pangururan Kosong

Selain juga, mengenai tuduhan memerintahkan kepada pegawai akreditasi Puskesmas Harian tidaklah benar.

“Dimana klien kami memahami aturan mengenai akreditasi Puskesmas. Dimana masih adanya tenaga kesehatan di Puskesmas Harian belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dipersyaratkan dalam UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo Permenkes 34 tahun 2022,” ujarnya.

Tuduhan menimbulkan keresahan terhadap pegawai berupa mengancam dan menghasut pegawai, kata Henry, tidak berdasar, sebab klien-nya tidak pernah dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Samosir.

“Mengenai tuduhan menunjukkan sikap tidak hormat dan santun kepada pimpinan jelas terbantahkan,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles