13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kejari Sibolga Edukasi Pelajar SMA Soal Dampak Penggunaan Narkoba

Sementara itu, Febri Adiaksa selaku narasumber Kejaksaan Sibolga juga menyebutkan bahwa narkoba diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman bagi pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis, sosial dan pidana mati,” tegas Febri.

Febri juga menjelaskan program jaksa masuk sekolah merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Sibolga dalam mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengenalkan tentang hukum secara umum.

Baca juga : Residivis Narkoba di Sibolga Diciduk Polisi dari Warnet

Secara khusus, lanjutnya, mengenai hukuman yang akan diperoleh bagi setiap pelanggar maupun pelaku tindak pidana kepada para siswa-siswi.

“Selain mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman. Program Jaksa Masuk Sekolah juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Sibolga dalam membentuk karakter remaja sebagai generasi penerus bangsa agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, serta tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan sanksi pidana seperti halnya kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan mereka khususnya, dan masa depan bangsa pada umumnya,” tandasnya.

Baca juga : Polres Sibolga Ungkap 4 Kasus Narkoba Seminggu Terakhir

Febri menyampaikan Kejari Sibolga berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Kejari Sibolga.

“Dengan tujuan agar seluruh pelajar yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terhindar dari bahaya narkoba, serta diharapkan para pelajar menjadi agen perubahan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya. (syaiful/hm18)

Related Articles

Latest Articles