9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kasus Lelang Rumah, Cermanto  Banding Ke Pegadilan Tinggi Melawan Pihak Bank Mandiri dan Lasti Silaban

Taput, MISTAR.ID

Cermanto Silaban melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, setelah putusan Pengadilan Negeri Siantar tertanggal 25 Agustus  mengalahkan gugatan Cermanto Silaban di PN Siantar atas satu unit rumah di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong Taput. Dalam perkara tersebut Cermanto Silaban menggugat pihak bank Mandiri atas pelelangan rumahnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas putusan tersebut Cermanto Silaban menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara dengan melawan pihak bang Mandiri. Cermarton Silaban melihat ada kejanggalan kejanggalan sehingga melakukan banding.

“Saya telah mendaftarkan gugatan banding dengan akta banding nomor 28/Pdt.BD/2021/PN Pms ke pengadilan PN Siantar atas putusan perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pms, Selasa (7/9) di dampingi kuasa hukum saya,” Ujar Cermanto.

Baca juga: Sidang Kasus Permohonan Eksekusi Lasti Silaban, Bank Mandiri Tidak Ada Memberitakan Berita Acara Lelang

Sementara kuasa hukum Cermanto Silaban, Robinson Lumbantobing SH saat dihubungi membenarkan gugatan banding ke Pegadilan Tinggi dengan nomor Akta banding 28/Pdt.BD/2021/PN Pms dan telah di daftarkan di paniteraan PN Siantar yang telah di tandatangani panitera Kaspendi Sembiring SH.

Baca juga: Kejari Dairi Eksekusi 3 Tersangka Tipikor Ke Rutan Kelas II B  Sidikalang

“Kita melakukan perlawanan banding ke pegadilan tinggi melawan pihak bank Mandiri dan Lasti Silaban karena ada kejanggalan kejanggalan dalam putusan PN Siantar.Tapi saat ditanya apa apa kejanggalan dalam putusan PN Siantar, Robinson mengelak untuk menjelaskan,” ujar Robinson. (Fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles