21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kadisdik Deli Serdang Diminta Beri Sanki Kepada PGRI Kecamatan dan Korcam, Ini Alasannya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang diminta menjatuhkan sanksi kepada Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Percut Seituan dan juga Kordinator Kecamatan (Korcam) selaku pembina PGRI di kecamatan.

Hal ini dikatakan LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), menyusul mencuatnya lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 hendak dijadikan perumahan guru dengan cara yang tidak semestinya.

“Karenanya, kita minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, bapak Yudi Hilmawan untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua Cabang PGRI dan Pembina PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan. Sehingga kejadian “mempermalukan” Kadis Pendidikan Deli Serdang tidak terulang kembali,” ujar Aspin Sitorus, Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI kepada Mistar, Senin (11/12/23).

Baca Juga : Plang PTPN2 Segera Didirikan di Lahan HGU 152 Sampali

Sambung Aspin, lokasi yang hendak dijadikan perumahan itu merupakan HGU PTPN2 Nomor 152 Sampali.

“Pun begitu, Kadis Pendidikan Bapak Yudi Hilmawan dan Ketua PGRI Kabupaten Deli Serdang Bapak Jumakir malah diundang datang ke lokasi HGU PTPN2 oleh pengurus PGRI Cabang Kecamatan Percut Sei Tuan untuk melakukan peletakan batu pertama sekaligus menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangun perumahan PGRI di tempat itu. Sehingga, dua hari kemudian plang tersebut ditumbangkan oleh PTPN2 karena berada di lahan mereka,” tambah Aspin.

Karenanya, ujar Aspin, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Deli Serdang menyesalkan kepala dinas mereka Yudi Hilmawan melakukan hal itu di lahan HGU. Dikonfirmasi hal ini, Ketua Cabang PGRI Percut Seituan T Rusdi tidak merespon.

Diberitakan sebelumnya, Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menyebutkan pencabutan plang bertuliskan, “Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli Tahun 1997,” merupakan tindakan tegas dari PTPN2.

Baca Juga : Dewan Minta Pemko Medan Buat Kajian Mendalam Terkait Pelebaran Parit Emas Sampali

PTPN2 juga memastikan bahwa area yang hendak dijadikan perumahan PGRI di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan lahan HGU aktif. Lahan seluas 22 hektar di HGU 152 Sampali rencananya akan dibagikan kepada setiap guru dengan ukuran 8 x 15 meter dan Rp1 juta rupiah untuk pengurusan surat menyuratnya.

Menurut keterangan sejumlah warga Desa Sampali, jika ditotal keseluruhan 22 hektar sama dengan 220.000 meter persegi dibagi 1.20 meter (8 x 15 meter) maka akan terbagi menjadi 1.833 kapling dengan jumlah uang surat menyuratnya mencapai Rp1,833 Miliar. (sembiring/hm24)

Related Articles

Latest Articles