21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kabag Hukum: Pemindahtanganan Jalan Persatuan I Sunggal Sesuai Prosedur

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang memaparkan,proses pemindahtanganan Jalan Persatuan I di Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Paparan ini menjawab berita yang berkembang beberapa hari belakangan ini, terkait Jalan Persatuan ‘dijual’ ke pihak PT Latexindo Toba Perkasa seharga Rp 1,6 miliar.

“Terkait pemberitaan pemindahtanganan barang milik daerah kepada PT Latexindo Toba Perkasa, kami sampaikan berdasarkan pasal 329 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan, bentuk pemindahtanganan barang milik daerah itu meliputi penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah,” tegas Kabag Hukum dan Aset Kabupaten Deli Serdang, M Muslih Siregar, Selasa (13/6/23).

Baca juga: Gawat! Jalan Persatuan Deli Serdang Diduga Dijual ke PT Latexindo, Pemkab: Kita Pastikan Dulu

Selain itu juga, tambah Muslih, ini sesuai dengan pasal 331, 347 dan 352 Permendagri Nomor 16 Tahun 2019.

Dijelaskan Muslih,pimpinan DPRD Deli Serdang telah memberi persetujuan berdasarkan keputusan tentang pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Deli Serdang dengan bentuk penjualan kepada PT Latexindo Toba Perkasa, tertanggal 2 Agustus 2022.

“Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan berdasarkan surat Direktur PT Latexindo Toba Perkasa perihal permohonan akuisisi Jalan dan Gang. Ini sesuai dengan pasal 347 Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dilakukan berdasarkan inisiatif Gubernur, Bupati/Wali Kota, atau permohonan pihak lain,” papar Muslih.

Baca juga: Ternyata Pemkab Deli Serdang telah Pindahtangankan Jalan Persatuan I Sunggal

Menyangkut masalah itu, kata Muslih, Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang telah menyusun kajian pemindahtanganan ruas Jalan Persatuan II, Kecamatan Sunggal.

Menurut Muslih, prosesnya sudah dalam bentuk penjualan yang telah mempedomani Permendagri Nomor 16 Tahun 2019. Semua tahapan sudah dipenuhi. Bahkan,ada pembentukan tim peneliti, persetujuan DPRD dan menunjuk apresial untuk menilai aset.

Setelah keluar apresial, dilanjutkan dengan persetujuan pindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjulan kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Selanjutnya, PT Latexindo Toba Perkasa menyetor ke kas daerah.

Baca juga: DPRD Deli Serdang Akan Terlusuri Dugaan Pejualan Jalan di Sunggal

PT Latexindo Toba Perkasa juga sudah menghibahkan ruas jalan baru yang mengarah langsung ke Jalan Nasional. Sehingga memudahkan aksesibilitas warga masyarakat sebelum proses jual beli dilaksanakan.

“Sebagai kewajiban tambahan bagi pihak perusahaan selain pembayaran ruas jalan yang mereka beli, juga menyediakan 1 unit gedung serba guna untuk kepentingan Desa Muliorejo,” kata Muslih mengakhiri. (rinaldi/hm16)

foto.Kabag Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar SH memberi paparan kepada mistar.id, Selasa (13/6/23).rinaldi/mistar

Related Articles

Latest Articles