19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Sengketa Lahan di Atas Bangunan Disdukcapil, Ini Jawaban Kepala BPKAD Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Konflik tanah antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten Batu Bara atas sengketa lahan di atas bangunan Disdukcapil kian meruncing. Beberapa hari terakhir muncul pihak yang mengaku memiliki surat tanah di atas lahan tersebut.

Bahkan Baharuddin Tanjung yang mengaku sebagai Ketua KUD Panca Karsa didampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa pembangunan kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan di atas lahan bersertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga:Satgas GTRA Pertanahan Langkat Gelar Rakor

Kepala BPKAD Kabupaten Batu Bara H. Hakim di ruang kerjanya, Rabu (29/12/21) mengatakan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019 yang diberikan BPN kepada Pemkab Batu Bara, melalui APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 dibangun kantor dilokasi tersebut dengan pertimbangan letaknya yang strategis.

Hakim menjelaskan sebelum keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.

Pada surat tersebut diterangkan bahwa lahan yang berada di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD.

Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.

“Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane,” terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.

Meski demikian, Hakim mengungkapkan pihaknya bersama BPN mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan penyertifikatannya.

Namun disebutkan Hakim, tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanahnya.

“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa “, imbuh Hakim.

Baca juga:Ketua Poktan Rukun Sari Ingin DPRD Desak PN Kisaran Eksekusi Putusan MA Kasus Sengketa Lahan

Terkait laporan tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt. Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batu Bara.

“Kita ikuti proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Bahkan apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batu Bara bersedia membayar ganti rugi “, tandas Hakim.

Pada akhir penjelasannya, Hakim menyebutkan pemerintah tidak bisa membangun kantor atau gedung pemerintah diatas tanah pribadi. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles