8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

JAMSU Desak Pemerintah Tegas Dalam Penanggulangan Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Masifnya penyebaran virus corona membuat semua pihak khawatir. Pemerintah yang dinilai lamban dan ketidakpedulian sebagai warga akan bahaya penyebaran virus ini makin menambah rumitnya persoalan.

Padahal, penyebaran virus Covid –19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan. Hingga 25 Maret 2020, telah ada 790 orang yang positif terinveksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, korban meninggal dunia mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31 orang.

Sementara di Sumatera Utara, sebanyak 8 orang pasien positif covid-19, 7 orang pasien PDP yang saat ini masih dirawat, dan 3 orang meninggal dunia.

“Kami masyarakat sipil mengapresiasi berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun meski Pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020, implikasi dari merebaknya pandemi Covid–19 pada semua sendi kehidupan sangat dirasakan. Terutama bagi masyarakat miskin kota dan petani,” kata Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) dalam siaran persnya yang diterima Mistar, Kamis (26/3/20)

“Melihat gelagat penanggulangan bencana covid–19 yang tak terlihat secara komprehensif, dan setiap hari semakin membesar jumlah pasien yang dinyatakan positif, termasuk di Sumatera Utara. Untuk itu kondisi itu harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk dapat menanggulangi perkembangan virus ini,” sebut JAMSU.

Hingga saat ini pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden dan jajarannya, tulis JAMSU dalam siaran persnya, telah berupaya untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

Pemerintah sendiri memperpanjang status keadaan darurat dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Dana keuangan Pemerintah Pusat, untuk kepentingan pembangunan digunakan untuk mencegah, serta mengobati orang terkena positif virus covid 19. Dan juga menyediakan segala fasilitasi perlindungan diri dari bahaya virus covid 19.

Namun hal ini dirasa belum cukup secara holistik dilakukan, alias masih parsial.
Atas situasi dan kondisi di atas, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara menyatakan sikap:

1.Meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota di propinsi Sumatera Utara untuk menetapkan karantina lokal/daerah, dengan melibatkan aparat keamanan dibantu TNI untuk memastikan kepatuhan publik.

2.Memastikan selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar masyarakat selama masa karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sebagaimana dimandatkan dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3.Meminta Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota di propinsi Sumatera Utara melakukan penggunaan APBD untuk warga miskin kota/prekariat.

4.Membuka dan menggalang dukungan publik (donasi) untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD)yang diperuntukkan kepada tenaga medis di garda terdepan.

5.Membuka dukungan publik (donasi) untuk disalurkan kepada warga miskin kota dan pinggiran, sebagai dukungan agar masyarakat dapat bertahan selama tinggal di rumah.

6.Merevisi RPJM Desa untuk antisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19 sebagai bencana dan perubahan arah kebijakan pemerintah di atas desa.

7.Melakukan pemantauan & jika perlu karantina TKI khususnya dari negara Malaysia yang ditengarai kini banyak diam-diam pulang ke desa masing-masing.

8.Memperluas penyadaran & edukasi pencegahan.

9.Penyediaan alat penangkal & antisipasi.

10.Pengadaan pangan dalam kondisi darurat (jika Indonesia LockDown).

11.Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai bagian kontrol publik terkait perkembangan covid-19 di setiap daerah.

Sumber: Rilis pers JAMSU
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles