20.9 C
New York
Friday, May 24, 2024

Gubsu Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Medan, MISTAR.ID

Gubsu Edy Rahmayadi meminta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah terkait dugaan kasus suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Edy mengaku belum mengetahui pasti kasus yang melilit Syahrial.

“Saya belum tahu ini, karena kegiatan dari tadi pagi belum selesai,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jumat (23/4/21).

Menurutnya, ada azas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi. “Semua bisa berbuat salah. Tapi kita sudah beritahu setiap saat, janganlah merubah suatu kegiatan akhirnya menyalah. Semua kegiatan baik untuk rakyat, tapi kalau ada yang menjadikan kepentingan, itu salah. Tapi saya tidak tahu itu, saya belum tahu kepastiannya, nanti kalau saya jawab salah,” katanya. “Ia kalau salah dia. Kalau dia benar? Kalau tersangka, praduga tak bersalah harus diikuti,” tambahnya.

Baca Juga:KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Tanjungbalai, Juga Ruang Kantor dan Ruang Sekdako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. Selain itu, penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husein (MH) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam konstruksi perkara, Stefanus dijadikan tersangka karena menerima suap dari M Syahrial diduga terkait pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles