11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

25 Hektar Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Diduga Dicaplok Oknum Anggota DPRD

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah warga peserta transmigrasi di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut lantaran lahan mereka dicaplok.

Lahan yang diserahkan negara kepada transmigran ini diklaim oleh IGH, seorang oknum anggota DPRD. Akibatnya, saat ini warga terus diusik ketentramannya. Tanaman di atas lahan itu dirusak. Bahkan, ada warga yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian saat mengambil hasil dari lahannya.

Arfan Anwar Siregar, salah seorang warga yang melapor ke Ombudsman mengungkapkan, kondisi mereka kini kian terancam setelah IGH mengklaim telah memenangkan lahan mereka atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116 K/TUN/2011. Keputusan MA ini dirasa warga tidak adil. Sebab, lahan yang mereka tempati adalah lahan yang diserahkan negara pada mereka peserta transmigrasi. Ada 25 hektar lahan transmigrasi yang dimiliki oleh 25 orang Kepala Keluarga (KK).
“Kami ini bukan penggarap. Lahan ini diserahkan negara kepada kami dengan sertifikat hak milik,” kata Arfan.

Baca Juga:Menanggapi Laporan Anggota DPRD Tapsel, Poldasu Dalami Dugaan Penambahan Pasal

Dikatakan Arfan, IGH pada awalnya mengaku membeli lahan itu dari seorang kepala desa. Ia kemudian menggugat Sertifikat Hak Milik warga atas 25 hektar lahan di desa tersebut ke Pengadilan Negeri. Di tingkat pertama, dan kedua gugatan IGH ditolak. Bahkan di PTUN pun gugatan itu pun kembali ditolak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa yang membuat warga risau adalah pasca adanya putusan MA tersebut, BPN menyurati warga meminta warga mengembalikan sertifikat hak miliknya kepada BPN.

Dalam UU Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 diatur bahwa lahan peserta transmigrasi adalah bersertifikat hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan. “Karenanya kita akan memproses laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait sebab ini menyangkut keadilan masyarakat,” kata Abyadi.

Baca Juga:Kapoldasu Minta Tim SAR Gabungan Maksimal Cari Korban Longsor di PLTA Batang Toru

Kedatangan warga Rianite I ini ke Ombudsman didampingi oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Malentina dan Kasi Fasilitasi Penyiapan Lahan Penyelesaian Permasalahan Siswo Purnomo.

Siswo mengatakan bahwa warga Desa Rianite I ini merupakan peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996. Secara keseluruhan ada sekitar 4000 hektar lahan transmigrasi di kawasan tersebut. “Lahan transmigrasi ini berstatus hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Siswo.

Dia juga menilai putusan MA ini aneh. Mereka juga baru mengetahui adanya putusan MA atas lahan program transmigrasi ini. “Baru ini pertama kali di Indonesia kepemilikan lahan transmigrasi dibatalkan oleh Mahamah Agung,” sebutnya. Pun, berdasarkan ketentuan seandainya MA membatalkan kepemilikan lahan tersebut, berarti kepemilikannya dikembalikan kepada negara. “Bukan kepada orang lain,” sebutnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles