13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

FSPMI Sumut Desak Poldasu Bentuk Tim Independen Ungkap Fakta Penjara Milik Bupati Langkat

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.

Baca juga:Kapoldasu Akui Adanya Penjara di Rumah Pribadi Bupati Langkat

Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun, hal ini disampaikan Kapoldasu kepada para Wartawan, Senin (24/1/22).

Menanggapi pernyataan Kapolda Sumut tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo menyampaikan harapannya agar penegak hukum membentuk Tim Independen agar status penjara yang juga diduga berbagai sumber sebagai tempat penahanan buruh perkebunan milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tersebut.

“Kita berharap ada Tim Independen yang meliputi Polisi, Komnas HAM, Kontras, Kementrian Tenaga Kerja, Kejaksaan, DPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, agar semua terang benderang apa lagi itu sudah berlangsung 10 tahun lamanya,” Ungkap Willy Agus Utomo pada wartawan, Senin (24/1/22).

Menurut Willy, keterangan Kapolda Sumut itu hanya masih pernyataan sepihak dari yang bersangkutan atau pemilik penjara, sedang keterangan dari pihak lain seperti para buruh di perusahaan milik sang Bupati Langkat juga perlu diambil keterangannya.

“Termasuk pihak lainnya yang mengetahui peruntukan kerangkeng dirumah pribadi itu, kalau bisa yang sedang dikerangkeng yang beredar dipoto media sosial sekira berjumlah sepuluhan orang itu, kami minta mereka diamankan dari situ oleh tim Independen sebagai saksi kunci,” ujar Willy.

Baca juga:Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Willy menambahkan, tuntutannya terkait pembentukan Tim Independen agar semua terkuak jelas, transparan karena diduga yang bersangkutan kamrin sedang memiliki kekuasaan dalam hal ini menjadi kepala Daerah Kabupaten Langkat, sehingga penyelidikan terkait persoalan penjara tersebut terkuak secara terang benderang

“Apapun alasannya itu tidak boleh, bagaimana pihak sipil punya kewenangan memenjarakan orang, apa lagi ada kaitannya dengan ketenagakerjaan, PPNS Disnaker saja yang punya wewenang menegakkan hukum pidana ketenagakerjaan tidak boleh memiliki sel khusus dalam protapnya,” pungkas Willy. (anita/hm06)

.

Related Articles

Latest Articles