15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi T.A 2022, Kejari Dairi Periksa 23 Kios Pengecer se-Kecamatan Sumbul

 

Sidikalang, MISTAR.ID

Sebanyak 23 kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, mengaku diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara.

Hal itu diakui salah seorang pengusaha kios pengecer, UD.Sahabat Tani bermarga Rajagukguk kepada mistar.id lewat telepon selulernya, Rabu (26/4/23)

Diakui Rajagukguk, mereka para pengusaha kios pengecer pupuk bersubsidi se-Kecamatan Sumbul, sebagian dimintai keterangan di Kantor Lurah Sumbul dan sebagian lagi langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Waktunya terhitung bulan Maret 2023.

Baca Juga:Polres Dairi Ungkap Ada 6 Tersangka Terduga Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi

Para pengusaha kios pengecer dimintai keterangan dan diperintahkan membawa dokumen berupa laporan bulanan, data cetak e-RDKK, surat perjanjian jual-beli (SPJB) distributor resmi, bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa foto open camera, fotokopi KTP, bukti transaksi (bon/kwitansi) berita acara serah terima barang (BASTB) antara distributor dan pengecer, serta surat pernyataan kebenaran dokumen.

Hari dan waktu yang sama Rabu (26/4/23), Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Eben Ebron Gurning, membenarkan perihal pemanggilan 23 kios pengecer pupuk bersubsidi untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Dairi.

Diakui dia, selain 23 kios, dirinya juga ikut diperiksa. Pihak distributor yang diperiksa diantaranya distributor penyalur Pupuk Iskandar Muda (PIM) inisial CV.KG dan distributor pupuk Petrokimia inisial CV.MAL.

Baca Juga:Polres Dairi Amankan 1 Unit Truk Fuso, Diduga Bermuatan Pupuk Subsidi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Dairi, Erwin Tarigan SH saat dihubungi mistar.id, Rabu (26/4/23), membenarkan hal tersebut.

Namun diakuinya, sejauh mana prosesnya belum bisa disampaikan berhubung tim penyelidik juga selaku Kasi Pidus, Chandra Syahputra, sedang mengikuti Musrembang di Kejatisu Medan.

“Perihal itu benar, ada kasus pupuk bersubsidi sedang dilakukan pemeriksaa dan dimintai keterangan. Cuma sejauh mana perkembangannya, kita belum bisa sampaikan,” ujar Erwin Tarigan lewat telepon selulernya.

Sebelumnya, pihak distributor penyalur pupuk bersubsidi kepada mistar.id menyampaikan, mereka mengaku bingung terkait pemanggilan mereka untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Pemerintah Disarankan Benahi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Kebingungan mereka dipicu oleh uraian dugaan dan indikasi tindakan pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, sebagaimana bunyi isi Surat nomor SP-64/1.2.20/Fd.1/03/2023: Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi T.A 2022, sesuai dan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi tertanggal 26 Januari 2023.

Surat tersebut ditembuskan ke Ka.Kejatisu, Wakajatisu, Asisten Tipidsus Kejatisu, Aswas Kejatisu, serta Ka.Kejari Dairi sebagai laporan.(manru/hm01)

Related Articles

Latest Articles