Friday, July 17, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dugaan Monopoli di Pelabuhan Belawan Disorot, Pengamat Desak KPPU Turun Tangan

Mistar.idMinggu, 22 Maret 2026 pukul 12.01 WIB
dugaan_monopoli_di_pelabuhan_belawan_disorot_pengamat_desak_kppu_turun_tangan

Ilustrasi, Dugaan Monopoli di Pelabuhan Belawan Disorot, Pengamat Desak KPPU Turun Tangan. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Para pengusaha yang berusaha di Pelabuhan Belawan, baik di sektor penyewaan lahan depo kontainer, bongkar muat, maupun transportasi (ekspedisi), diingatkan agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Medan Utara sekaligus pengamat pelabuhan, Rion Arios, kepada MISTAR.ID, Minggu (22/3/2026), menyikapi dugaan kuat terjadinya persaingan usaha tidak sehat di sektor kegiatan usaha kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Belawan dan secara umum di Indonesia.

Rion Arios yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus pengamat kepelabuhanan itu menyampaikan peringatan keras tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Larangan melakukan monopoli harga, kebijakan yang menguntungkan kelompok usaha tertentu merupakan bagian dari perjanjian terlarang (Pasal 4–16), di antaranya oligopoli, penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persekongkolan dalam tender.

Selain itu, terdapat dugaan kegiatan terlarang (Pasal 17–24) di Pelabuhan Belawan dan pelabuhan lain, seperti praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, diskriminasi harga, serta hambatan masuk pasar.

Praktisi hukum kelahiran Belawan itu juga menduga telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Belawan dan pelabuhan lain di bawah pengelolaan Pelabuhan I dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa kepelabuhanan.

Rion berharap agar kegiatan kepelabuhanan ini diawasi dan diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya terkait diterbitkannya surat edaran pemberlakuan konversi tarif tanda masuk pelabuhan untuk kendaraan pengangkut peti kemas di Pelabuhan Belawan, yang belakangan meresahkan para sopir trailer dan truk losing karena biaya dibebankan kepada mereka.

“Jangan sampai kebijakan menyulitkan masyarakat. Tarif angkut kontainer ditekan oleh pengusaha, sementara biaya-biaya tambahan justru memberatkan sopir,” ujar Rion, seraya berharap para pemangku kepentingan memberikan perhatian kepada para sopir dan pelaku usaha di Pelabuhan Belawan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN