14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi, Kejari Tahan 2 Orang

Tebing Tinggi MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka, yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi inisial GBS, yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tebing Tinggi, serta seorang Rekanan, selaku pelaksana proyek tersebut, berinisial PH.

Informasi diperoleh, keduanya ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka sejak Senin, 7 Agustus 2023 malam, digiring ke mobil tahanan guna menjalani peroses lebih lanjut.

Baca Juga: Pasar Induk Tebing Tinggi Segera Difungiskan

Kasi Intelijen Hiras A Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi, Ris Sigiro, membenarkan telah ditetapkanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk ini.

“Benar, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk kota Tebing Tinggi Anggaran 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka, berinisial GBS dan PH,” kata Hiras saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/8/23),

“Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan sejak Senin malam hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Dijelaskan Hiras, proyek pembangunan tembok penahan Pasar Induk Tahun Anggaran 2019 ini senilai Rp458 juta.

Baca Juga: Soal Harga Seragam di SMPN 2 Tebing Tinggi, Kepsek: Sudah Disepakati dan Bisa Dicicil

Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini senilai Rp203 juta, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.

Diketahui sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi pada 8 Juli 2022 lalu, sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi guna mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti atas kasus tersebut. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles