9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Dua Tahun Kasus Penganiayaan, Edward dan Tono Cs Akhirnya Berdamai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Selama dua tahun bersengketa dalam kasus penganiayaan antara Edward dan Tono CS akhirnya diselesaikan dengan kesepakatan damai. Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi melakukan problem solving (pemecahan masalah) atas perkara dugaan penganiayaan di Jl Nenas dua tahun lalu. Proses damai itu dilakukan di Mapolsek Tebing Tinggi, Minggu (10/4/22) di hadapan tokoh masyarakat setempat yang bertikai.

Hadir dalam proses perdamaian tersebut Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging beserta anggota Kanit Res Polsek Padang Hilir Ipda Supriadi, Unit Res Polsek Padang Hilir Aipda Alrivana Manurung, beserta Lurah Rambung Muktaruddin dan Kepling VII Kel Rambung.

Baca juga:Hampir Setahun Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan Medan Baru Tahap Konfrontir

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/4/22). Ia mengatakan, bahwa Polsek Padang Hilir melaksanakan Problem Solving mengenai Dumas Nomor : B/ 1369 / II / RES.7.5./ 2022 / Bareskrim terkait Laporan Polisi Nomor : LP/06/III/2020/TT.Hilir tanggal 4 Maret 2020 atas nama pelapor Edward Johannes Haposan Simanjuntak tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Tono dan kawan- kawan terhadap Edward Johannes Simanjuntak alias Edi yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Nenas, Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan bahwa Pihak I telah meminta maaf kepada Pihak II dan Pihak II sudah memaafkan Pihak I.

Baca juga:Kakek 81 Tahun Dianiaya di Dairi, Polisi Diminta Menindak Tegas Para Pelaku  

Selanjutnya Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada Pihak II maupun kepada orang lain, kemudian antara Pihak I dan Pihak II tidak ada saling dendam dikemudian hari.

“Dan apabila salah satu poin tersebut di atas dilanggar maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” jelas Kasi Humas dalam bunyi surat perdamaian.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles