15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pelaku Jambret di Tebing Tinggi Dibekuk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polisi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua laki-laki dari kediamannya masing-masing usai menjamret tas milik seorang mahasiswi saat mengendarai sepeda motor, Rabu (6/7/22) sekira pukul 15.30 Wib.

Kasihumas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Kamis (7/7/22) membenarkan penangkapan tersangka penjambretan. Keduanya berinisial RDP alias Udin (30) dan D (23) keduanya warga Jalan Bakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Korbannya Silvia Maulidah (18) seorang pelajar warga Dusun III Desa Sibulan, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga:Lagi Nunggu Angkot, HP Pegawai Rumah Sakit Harapan Dijambret

Dijelaskan Kasihumas, Kejadiannya pada tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat Silvia Maulidah hendak pergi ke tempat temannya Bernama Tiara di Jalan Mutiara Kel tambangan.

Sesampainya di Jalan Baja Silvia (korban) dihadang 2 (Dua) orang pejamret dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk Vario warna hitam BK 3986 XBC dan salah seorang merampas tas yang dipakai Silvia. Setelah merampas tas korban selanjutnya pelaku jamred melarikan diri ke arah Paya Pasir.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 S warna glacier blue dan uang tunai Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 566 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 6 Juli 2022 hari itu juga sekira pukul 15.30 WIB sesuai hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca juga:Nekat Jambret HP untuk Beli Narkoba, Jonathan Diringkus Polisi

Kedua pelaku diamankan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing masing di Jalan Bakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Personil membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa Hp Merk Vivo Y12S warna glacier blue dan R2 Merk Vario Warna Hitam Nopol BK 3986 XBC ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun,” terang Kasi HumasAKP Agus Arianto.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles