16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong Tersangka, Nakes Jadi Takut Jadi Vaksinator

Medan, MISTAR.ID

Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) Dr Redyanto Sidi menilai, pihak Polda Sumatera Utara terlalu cepat mengambil langkah dengan menetapkan dr Gita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong kepada siswi SD.

“Ya saya kira demikian (terlalu cepat),” sebut Redyanto Sidi, Kamis (3/2/22). Menurut dia, dr Gita telah melakukan SOP dan menjalankan tugas profesinya dengan baik sebagai vaksinator. “Disangkakan menghalang-halangi penanggulangan wabah,” ujar dia.

Menurut dia, polisi harus mengkaji ulang dengan menetapkan dr Gita sebagai tersangka. “Saya kira patut untuk dikaji ulang dan diuji kembali mengingat perlu pembuktian dulu terhadap adanya dugaan kesalahan atau kelalaian serta perlu pemeriksaan secara etik,” kata dia. Dengan ditetapkannya dr Gita sebagai tersangka dalam kegiatan ini, lanjut dia, para tenaga kesehatan (nakes) jadi takut untuk jadi vaksinator. “Persoalan ini juga dapat membuat down para vaksinator lain,” ujar dia.

Baca juga: Dokter Jadi Tersangka Kasus Vaksin Kosong, IDI Sumut Hormati Proses Hukum

Menurut dia, meski dr Gita menyatakan permintaan maaf dan khilaf saat konferensi pers dilakukan Polda Sumut dan Polres Belawan, bukan berarti salah. “Kalau pun yang bersangkutan menyampaikan permohonan khilaf bukan berarti salah, karena harus dibuktikan dugaan tersebut,” terang Sidi.

Selain itu, penyidik harus terlebih dulu menunggu sidang kode etik yang dilakukan IDI terlebih baru menetapkan tersangka. “Dan saya kira didahului dengan sidang etik untuk mengetahui itu,” ucapnya.

Masih dia, dalam Pasal 50 UU Praktik Kedokteran disebutkan bahwa Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Kemudian memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.

Dalam kasus ini, sambung Redyanto, polisi harus memeriksa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Belawan ini. “Kalau vaksinnya kosong perlu dicek kenapa bisa kosong, siapa petugas yang mengisinya. Bisa sajakan ada missed dalam pengisian (kosong atau kurang jumlah) vaksin mengingat ini massal oleh yang menanggungjawabi, khawatir kita begitu sehingga naasnya di dr G ini,” sebut dia.

Baca juga: IDI Belum Lakukan Sidang Kode Etik terhadap Dokter Diduga Suntik Vaksin Kosong

Diketahui, Polda Sumut menetapkan dr Gita yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu pun disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/22).

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang yaitu dokter G,” katanya.Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” sebutnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles