Samosir, MISTAR.ID
Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Republik Indonesia No.6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro, dijadikan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Samosir sebagai acuan untuk menyalurkan bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Resmin Situmorang mengatakan itu kepada Mistar di ruang kerjanya, Rabu (2/12/20).
Lanjut dia, mengenai penyaluran dana UMKM, sepenuhnya diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indobesia No.6 tahun 2020 itu.
Baca Juga: UMKM dan Usaha Tani Dapat Bantuan Stimulus Ekonomi Senilai Rp170 Miliar
Sebagai rasa kepedulian dan tanggungjawab Pemkab Samosir kepada pelaku usaha mikro di Samosir, pihak Disperindag katanya telah mengajukan sebanyak 22.090 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah.
Pengajuan itu, lanjut dia lagi, sesuai usulan dari pemerintah desa ke Koperindag, kemudian pihak Koperindag menyampaikan data tersebut ke pemerintah pusat, dan pusatlah yang menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan tersebut.
“Kita tidak pernah cerita tahap-tahap, pokoknya kita hanya sebatas mengusulkan, pusatlah yang menentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Pandemi, Pasar Online Solusi Keterpurukan Usaha
Proses pengajuan kata Rasmin, dimulai dari desa ke Dinas Koperindag, dan koperindag mengusulkan sesuai data yang diterima dari desa ke pusat, kemudian pusat bekerja sama dengan BRI untuk mencairkan dana tersebut, kepada semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkannya.
Kriteria penerima bantuan UMKM kata dia, diatur dalam Permenkop UKM RI No.6 tahun 2020, Bab II pasal 3 yaitu, BPUm diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Bantuan itu berupa Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM, kemudian BPUM memberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Baca Juga: Ketua TP PKK Langkat Salurkan Bantuan Perlengkapan UMKM ke Pedagang
Dia juga menambahkan, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, dan bukan aparatur sipil negara.
Tentang penyaluran dana bantuan ini, pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM bertujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro menghadapi tekanan akibat Covid-19.
Sesuai pasal 20 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, yang sedang menghadapi ancaman perekonomian nasional, ancaman stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Sumiati Sitanggang warga desa Rianiate mengaku dirinya tak menyangka akan mendapatkan bantuan itu, membuat dirinya jadi terharu sekaligus berterimakasih kepada pemerintah.
Diakuinya, suaminya pernah mendaftarkan KTP ke Dinas Koperindag Kabupaten Samosir, sesuai keterangan dinas, mereka hanya menginput data, namun yang menentukan adalah pusat.
“Suami saya memilih mendatangi kantor Koperindag untuk mendaftarkan KTP nya, dan ternyata dapat. Dengan bantuan dana dari pak Jokowi ini, usaha saya sangat terbantu sekali. Terimakasih pak Jokowi,” ujarnya.
Dia berharap bantuan ini akan berlanjut, hingga pandemi Covid-19 berakhir. Sehingga kelangsungan para pengusaha mikro akan banyak terbantu.(sawangin sinurat/hm02)