14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dinkes Sergai Imbau Hindari Sementara Penggunaan Obat Sirup

Sergai, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pengawasan terkait pengunaan obat jenis sirup yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol di seluruh fasilitas kesehatan yang ada. Hal ini menindaklanjuti penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sergai Selamat Hartono kepada Mistar di ruang kerjanya, Senin (24/10/22).

Pengawasan dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui surat berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan dan Gubernur Sumut untuk menghindari sementara penggunaan obat sirup kepada semua fasilis kesehatan dan melakukan inspeksi terhadap apotek maupun rumah sakit dan klinik kesehatan di Sergai.

Baca Juga:Polresta Deli Serdang Imbau Masyarakat Waspada Penggunaan Obat Sirup

“Terkait gagal ginjal akut pada anak yang sedang merebak secara nasional, tentunya Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan beberapa upaya memberikan informasi berdasarkan surat edaran dari Menkes dan dari Gubsu untuk menghindari penggunaan obat sirup,” tuturnya.

“Kepada rumah sakit, klinik, praktik bidan, praktik dokter, apotek sebagai penjual untuk tidak mengedarkan terlebih dahulu, dan fasilitas kesehatan juga untuk tidak memberikan resep obat terkait jenis obat yang tidak dianjurkan,” lanjutnya.

Hartono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BPOM RI tentang 3 nama obat sirup yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Baca Juga:Nakes dan Faskes di Toba Dilarang Beri Resep Obat Sirup

“Namun alhamdulillah di Serdang Bedagai belum kita temukan kasus ginjal akut pada anak dan semoga tidak ada terjadi kasus tersebut di sini,” sebut Hartono.

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila masih ada menyimpan jenis obat seperti Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops untuk tidak mengunakan obat tersebut sementara sampai ada informasih lebih lanjut dari BPOM RI.

“Karena 3 jenis obat ini yang mengandung cemaran yang melebihi ambang batas,” pungkasnya. (boby/hm14)

Related Articles

Latest Articles