24.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Diduga Tak Miliki Izin, Warga Desak Polda Sumut Razia Galian C di Kecamatan Muara Taput

Tapanuli Utara, MISTAR.ID

Warga Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan razia galian C di wilayah mereka karena diduga tidak memiliki izin.

“Kami warga Desa Marhosing kecamatan Muara Tapanuli Utara mendesak Polda Sumut melakukan razia kepada penambang batu galian C di daerah tersebut. Dimana, para penambang batu galian C tidak memiliki Izin,” ujar salah satu warga, S Aritonang yang didampingi warga lainnya, M Simaremare, Selasa (8/8/23).

Mereka mendesak Polda Sumut karena khawatir akan terjadinya longsor yang dapat memakan korban. Kemudian, masih kata S Aritonang, penambangan batu di wilayah desa mereka telah dilakukan puluhan tahun tanpa adanya larangan dari dinas terkait.

Baca juga: Galian C Tanpa Izin di Desa Hutaraja Simanungkalit Sipaholon, Hanya Untuk Bangun Rumah Warga

“Sampai saat ini para pengusaha leluasa melaksanakan penggalian batu tanpa mengantongi izin galian. Diduga, ada oknum aparat dari Jakarta yang melindungi para pengusaha tersebut. Bahkan, batu tersebut dijual seharga Rp 800 ribu per truk kepada konsumen,” tambahnya.

Sementara Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, saat dihubungi mistar.id terkait masalah ini belum berhasil dihubungi, Selasa (8/8/23). Pesan teks yang dikirimkan juga belum mendapat jawaban.

Di kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Taput, Rudi Sitorus membenarkan galian C di Kecamatan Muara tidak memiliki izin.

Baca juga: Satpol PP Taput Akan Lakukan Razia Galian C Pengorekan Batu Yang Tidak Punya Izin Di Muara

“Tapi, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan razia dan bergabung dengan pihak Polres untuk menertibkan galian C yang tidak memiliki izin,” jelas Rudi. (Fernando/hm20)

Related Articles

Latest Articles