15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Galian C Tanpa Izin di Desa Hutaraja Simanungkalit Sipaholon, Hanya Untuk Bangun Rumah Warga

Taput, MISTAR.ID

Penggalian tanah timbun yang tidak memiliki izin galian C di desa Hutaraja Simanungkalit kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara disebut hanya untuk membangun rumah warga.

Kepala desa dan pemilik lahan datang menjumpai wartawan Mistar, Kamis (16/3/23) ke Siborongborong untuk menjelaskan hal tersebut.

Antonius Simanungkalit pemilik lahan tanah timbun atau tanah yang mau diratakan  menjelaskan bahwa tanah tersebut mau diratakan dengan tujuan untuk membangun rumah anak yang datang dari perantauan.

Baca juga:Warga Resah Galian C Tanpa Izin di Parpagiran Sipaholon

“Kami tidak ada menjual tanah tersebut kepada siapa pun, hanya jasa alat berat kami bayar untuk mengorek dan membuang tanah tersebut. Agar lokasi tanah timbun dapat rata sehingga kami bisa membangun rumah diatas tanah itu,” ujar Simanungkalit

Sementara kepala desa Hutaraja Simanungkalit, Renol Simanungkalit menjelaskan bahwa  permohonan warga atas nama Antonius Simanungkalit telah diterbitkan hanya untuk pembuangan tanah agar dapat membangun rumah diatas tanah tersebut.

“Namanya kalau untuk membangun rumah kita sangat mendukung tapi kalau tanah galian tersebut diperjual belikan kita tidak mendukung kalau tidak ada izin galian C nya tapi permohonan Antonius hanya untuk membangun rumah di atas tanah itu dengan ukuran 5×20 meter tanah tersebut mau dibuang,” ujar kepala desa.

Baca juga:Galian C Beroperasi di Mainu Tengah Sergai, Ini Komentar Kades

Sementara itu, beberapa pemilik truk pengangkut tanah timbun di lokasi penggalian saat dihuhungi Mistar menyebut bahwa mereka sama sekali tidak ada membayar tanah ini.

“Kami angkut karena pemilik tanah tidak memperjual belikan tanah timbun itu yang penting menurut pemilik tanah agar tanah tersebut dapat dibuang demi pembangunan rumah di lokasih tanah tersebut. (fernando/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles