12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Terobos Lintasan KA Tanpa Palang Pintu Diancam Penjara 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan ini, sambungnya, diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Satlantas Polresta Deli Serdang dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Deli Serdang.

Dikatakan Kompol Budiono, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang, tentang terjadinya Kecelakaan pada Minggu (21/7/24) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

“Sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang merupakan salah satu etalase Polri, Satlantas Polresta Deli Serdang akan selalu berada di garda terdepan dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat,” jelas Kasat Lantas.

Baca juga : Dishub Sumut Mulai Pasang Palang Perlintasan Tahun Ini

Karenanya, Kompol Budiono, mengajak masyarakat Deli Serdang untuk sadar bahwa tertib berlalu lintas sangat penting untuk menjaga diri terhindar dari korban kecelakaan lalu lintas.

Bahkan dalam Ops Toba 2024 yang baru lalu, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang selalu aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan himbauan dengan menggunakan dan memegang sejumlah papan himbauan.

“Papan-papan tersebut tentunya berisi pesan-pesan penting tentang keselamatan berlalu lintas Ops Patuh Toba dan ajakan untuk selalu mematuhi rambu-rambu jalan,” tandas mantan Kabag Ren Polres Sibolga itu. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles