24.2 C
New York
Monday, July 15, 2024

Polisi akan Tindak Lanjuti Dugaan SPBU Dolok Masihul Layani Konsumen Pakai Septor Bertangki Besar

Sergai, MISTAR.ID

Dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.203.188 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melayani pembeli atau konsumen dengan menggunakan sepeda motor bertangki besar yang disuling ke jerigen untuk diecer kembali ditanggapi oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Secara tegas, AKP JH Panjaitan selaku Kasat Reskrim akan menindaklanjuti terkait dugaan tersebut yang dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas informasinya yang diberikan padanya.

Hal itu dikatakan saat dimintai tanggapannya oleh mistar.id via WhatsApp (WA), pada Minggu (14/7/24).

Baca juga:SPBU Dolok Masihul Diduga Layani Pembelian Pakai Motor Bertangki Besar Untuk Dijual Kembali

“Tks infonya. Kita tindak lanjuti,” tulisnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, SPBU 13.203.188 Dolok Masihul diduga telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001.

Dugaan itu terpantau saat konsumen tanpa diisikan oleh operator sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke sepeda motor bertangki besar yang diduga akan disuling kembali ke jerigen untuk diperjualbelikan, pada Sabtu (13/7/24).

Parahnya lagi, konsumen yang sedang mengisi BBM jenis pertalite tersebut diduga sambil merokok.

Baca juga:SPBU Jalan Galang Lubuk Pakam Kembali Layani Sepeda Motor Modifikasi

Hamdi salah satu operator saat ditanya mistar.id di lokasi mengakui, kalau para konsumen yang mengisi BBM sendiri ke sepeda motor bertangki besar tersebut akan diecer kembali.

“Itu mau diecer ke kampunglah bang. Itu diselang kembali ke jerigen. Mereka punya markas sendiri bang. Nanti balik 3 sampai 5 kali, dalam 1 tangki berisi sekitar 10,11 liter bang,” katanya.

Dirinya juga mengakui, para konsumen tersebut bebas mengisi sendiri dikarenakan sudah sering dan terbiasa. “Karena sering ngisi jadi terbiasa makanya dilepas,” ucapnya.

Sementara itu, Rudi selaku Mandor SPBU saat dikonfirmasi via telepon seluler menyangkal jika telah terjadi adanya pembelian BBM menggunakan sepeda motor bertangki besar yang akan diperjualbelikan kembali.

Baca juga:Tiga Pelaku Pencurian di SPBU Torgamba Terancam 7 Tahun Penjara

“Sudah tidak ada lagi pembelian menggunakan sepeda motor bertangki besar untuk diperjualbelikan kembali bang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, di pasal 55 berbunyi ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)’. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles