19.9 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pengangkatan Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba Dinilai Langgar Aturan

“Ini sudah seleksi masuk angkatan 11. Yang sudah lulus sampai angkatan 7. Kalau rata-rata 100 saja tiap angkatan berarti setidaknya ada 700-an guru penggerak di Deli serdang selain dari SMA. Setidaknya 500-an lah guru penggerak,” bilang guru-guru ASN tersebut, sembari minta nama mereka tidak ditulis.

Mereka menyesalkan, dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) guru penggerak sebanyak itu, kenapa yang diangkat tidak memenuhi syarat.

“Apa karena mereka idealis gak mau bayar jabatan?” ketus guru-guru tersebut lagi.

Seharusnya, sambung mereka, Dinas Pendidikan melantik kepala sekolah yang sesuai persyaratan dan ketentuan kementerian, salah satunya punya NUKS atau alumni guru penggerak.

Baca Juga: Disdik Deli Serdang: Korcam Tidak Wajib Kepsek SD

Pangkat golongannya minimal III C. Ironisnya lagi, jika ditinjau dari UU Keterbukaan Informasi Publik, Disdik tidak pernah open recruitment (perekrutan terbuka) untuk jabatan kepala sekolah, pengawas, penilik maupun Korwilcam.

“Suka-sukanya aja. Gak ada lelang jabatan. Assesment juga suka-suka. Mereka sor dipanggil untuk assesment, tapi belum tentu diangkat,” ketus para guru tersebut.

Mereka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mendikbudristek, guru yang dilantik sebagai kepala sekolah harus punya salah satu sertifikat.

“Harus lulusan diklat calon kepala sekolah yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) atau lulusan guru penggerak,” ungkap para guru ASN tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan tidak merespon. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles