32.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Kades di Sergai Diminta Paham Fungsi Keterbukaan Informasi Publik

Sergai, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Selasa (28/5/24).

Acara yang juga digelar secara daring itu mengangkat tema ‘Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Desa’. Kegiatan digelar untuk meningkatkan kompetensi Pemerintah Desa dalam implemetasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat mengatakan, Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Selain itu, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Manfaat dari KIP yakni adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Sergai dapat Bantuan Benih Padi Sebanyak 265 Ton Tahun Ini

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, desa dituntut menyediakan keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif, dan efesien dalam proses penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya.

Nina menyebut hal yang sama juga dijabarkan jika merujuk pada UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, Pemdes sebagai badan publik dituntut untuk menjamin transparansi.

“Pemdes harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik. Sesuai UU No 6 tahun 2014, desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles