32.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

4 Bulan Jabatan Berakhir, Puluhan Kades di Deli Serdang akan Kembali Dilantik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Puluhan Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang yang masa jabatannya habis pada 13 Februari lalu akan segera dilantik dan menjabat kembali.

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui mereka melanjutkan kembali kepemimpinan di desanya masing-masing, seiring telah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari yang 6 tahun masa jabatan kini bisa melanjutkan sampai 8 tahun. Pelantikan direncanakan dilakukan pada 5 Juni mendatang atau sekitar 4 bulan sejak mereka terhenti dari jabatannya.

“Sudah dijadwalkan untuk pengukuhan mereka di tanggal 5 Juni. Rencananya acara dibuat di kantor Bupati,” ujar Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Sabtu (1/6/24).

Baca Juga : Oknum Kades di Deli Serdang Diduga Terlibat Galian C Ilegal di Kebun Limau Mungkur  

Informasi diperoleh menyebutkan, dari 380 orang jumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, 76 orang diantaranya habis masa jabatannya pada 13 Pebruari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.

Namun, tiga diantaranya ada yang mengundurkan diri lebih awal karena terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Karena itu, tersisa 73 orang saja yang kemudian nantinya dikukuhkan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa, selama ini sudah ditempatkan Penjabat Kades yang merupakan ASN di 76 Desa. Nantinya ke 73 Pj Kades tersebut akan kembali ke posisi semula. Untuk 3 desa lagi akan tetap diisi oleh Pj Kades. Hal ini karena belum ada jadwal pemilihan kepala desa. Para kades yang akan dikukuhkan akan berakhir masa jabatannya hingga 13 Februari 2026.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles