21.6 C
New York
Friday, October 4, 2024

Defisit Anggaran Daerah Tanggung Jawab Pemda-DPRD Sibolga

Sebaliknya, Yusran berpendapat tidak tepat bila hanya Wali Kota atau Pemda mutlak dipersalahkan dalam persoalan defisit anggaran daerah.

Menurutnya, DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggungjawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan.

“Kalaupun pemerintah daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD, maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD,” ujar mantan pimpinan DPRD Sibolga periode 2004-2009 ini.

Baca juga : Menikmati Mandi Pagi di Laut Sibolga

Selain itu, Yusran juga menjelaskan dalam alur penyusunan APBD, harus melalui sejumlah tahapan, diantaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).

“Semua tahapan penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang. Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain,” tandasnya. (syaiful/hm18)

Related Articles

Latest Articles