26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Razia di Dairi, KPPBC Siantar Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Dairi, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Pematangsiantar dikabarkan menemukan dan mengamankan rokok ilegal dari sejumlah toko, grosir maupun kios yang ada di Kabupaten Dairi. Ribuan rokok ilegal itu ditemukan saat razia persisnya di Kecamatan Sidikalang, Sumbul, Tigalingga dan Kecamatan Siempat Nempu.

Informasi yang dihimpun, merek rokok yang paling banyak ditemukan seperti Luffman dan Omni dari sejumlah grosir dan toko di seputaran Pasar Sidikalang.

Sehubungan temuan itu, KPPBC Pematangsiantar melalui Kasi Pencegahan dan Penindakan Bea Cukai belum memberikan keterangan meski sudah berulang dicoba melalui sambungan seluler.

Meski begitu, pemilik kios yang menjual rokok Luffman di seputaran Kecamatan Sumbul, membenarkan soal kedatangan pihak KPPBC. Namun pemilik kios yang meminta namanya untuk dirahasiakan mengaku kecewa lantaran yang ia ketahui razia rokok ilegal hanya dilakukan kepada pedagang pengecer dan kios. Sedangkan kepada distributor rokok tidak dilakukan.

Baca juga: Rokok Ilegal Marak di Dairi, Bea Cukai Siantar Segera Bertindak

Pemilik kios ini sendiri membenarkan soal peredaran sejumlah merek rokok ilegal di Kecamatan Sumbul sudah berlangsung lama itu dan bebas.

Diberitakan sebelumnya, pemilik toko, grosir dan kios yang menjual rokok berharap agar pihak Bea Cukai menggelar razia untuk penertiban rokok ilegal di wilayah Kabupaten Dairi.

Para pengusaha mengaku sudah lama mengeluhkan maraknya rokok tanpa cukai di Dairi, yang sangat berdampak buruk terhadap usaha mereka. Sebab harga rokok ilegal relatif murah. Seperti satu slop atau 10 bungkus rokok Luffman hanya Rp 90 ribu – Rp 100 ribu.

Rokok ilegal itu dikabarkan masuk ke Dairi dari daerah Kabupaten Humbahas, Medan, Siantar dan Sibolga.(manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles