27.8 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Pj Bupati Dairi Imbau ASN Tak Beli Barang Melanggar Ketertiban Umum

Dairi, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak membeli barang dagangan yang melanggar ketertiban umum.

Termasuk harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dalam menunjukan bahwa ASN serius menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Himbauan itu disampaikan Pj Bupati melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Jhonny Hutasoit saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) berlangsung di halaman Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, pada Rabu (17/7/24).

Baca juga:Pj Bupati Dairi Sebut Segera dan Siap Kerjakan Arahan Jokowi

“Mengutip kata-kata Albert Einstein ‘The value of a man should be seen in what he gives and not in what he is able to receive’, nilai seorang manusia seharusnya dilihat dari apa yang ia berikan, bukan dari apa yang ia terima,” ujar Jhonny.

Untuk itu seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dairi diharapkan dapat  menerima, dan melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh kesadaran serta bertanggung jawab.

Jhonny juga menyampaikan, sesuai tema yang diangkat pada peringatan HKN yakni ‘ASN Berakhlak’. Lanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ‘ASN Berakhlak’ dan employer branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa’.

“Core values ini meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai ini diharapkan dapat menjadi pedoman perilaku pegawai dalam mencapai hasil kerja yang optimal,” paparnya.

Baca juga:Diminta Jaga Kondusifitas, Pj Bupati Dairi Segera Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

Lanjutnya, penguatan budaya kerja ASN ini merupakan salah satu strategi penting yang telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.

Di lingkungan Pemkab Dairi, implementasi nilai-nilai dasar itu telah dikuatkan melalui surat edaran Bupati Nomor 008/3873 tanggal 8 Juni 2022 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.

Pemerintah pusat juga telah menetapkan peraturan dimaksud melalui Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Tujuan dari UU itu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat, dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” tukas Jhonny.

Baca juga:Pj Gubernur Sebut Sosok Pj Bupati Dairi Sudah Ada, Segera Dilantik

Selain itu, kata Jhonny, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja telah menegaskan bahwa nilai-nilai berakhlak menjadi bagian dari komponen penilaian kinerja, khususnya untuk penilaian perilaku kerja ASN.

Hal ini menandakan bahwa setiap ASN harus benar-benar menginternalisasi, dan mengamalkan nilai-nilai berakhlak dalam setiap aspek pekerjaannya, untuk mencapai kinerja yang optimal dan profesional. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles