19 C
New York
Monday, October 7, 2024

Disdik DKI Jakarta Bicara Soal Pemecatan Ratusan Guru Honorer

Jakarta, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta angkat bicara terkait pemecatan 107 guru honorer. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kebijakan cleansing dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan cleansing (guru honorer) berdasarkan hasil temuan dari BPK,” kata Budi, dikutip liputan6, Rabu (17/7/24).

Menurut Budi, BPK menemukan kebutuhan honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta ketentuan sebagai penerima honor.

Seperti diketahui, penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Kepala Bidang Advokasi P2G: Ada Cleansing

Di dalam Permendikbud, dijelaskan bahwa guru yang diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri memerlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Namun, Budi menyebutkan bahwa dari 4.000 guru honorer di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai ketentuan.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ucap Budi.

Related Articles

Latest Articles