18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Bupati Toba Imbau Masyarakat Patuhi Pembatasan Sementara Kegiatan

Toba, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Toba Poltak Sitorus didampingi Wakil Bupati Tonny M Simanjutak, Sekda Audi Murphy Sitorus dan Kepala Dinas Kesehatan Juliwan Hutapea, mengimbau masyarakat Toba agar mematuhi pembatasan sementara kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, bertempat di Kantor Bupati Toba, Senin (17/5/21).

Dalam Surat Edaran Bupati Toba Nomor 440/1530/Satgas/Covid-19/2021 yang akan diberlakukan sejak 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang, membatasi sejumlah kegiatan masyarakat di antaranya peniadaan kegiatan pesta, ibadah, penutupan objek wisata, serta pembatasan jam buka restoran, cafe dan sejenisnya.

“Hal ini kita lakukan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 sudah sangat tinggi di Toba, saat ini sudah menembus jumlah 104 orang yang terkonfirmasi positif. Untuk itu, kita tidak menginginkan kondisi semakin memburuk di Toba. Kita bukannya benci dengan pesta dan ibadah, namun hal ini demi kesehatan kita bersama,” ujar bupati.

Baca Juga:Pos Penyekatan di Toba Berlanjut Hingga 24 Mei 2021

Lebih lanjut, Poltak Sitorus mengharapkan kepedulian masyarakat Toba bersama-sama berupaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, tentunya dengan displin mematuhi protokol kesehatan serta mengindahkan pembatasan sementara kegiatan masyarakat.

“Di samping itu mari berdoa kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kesehatan bagi kita, serta memohon kuasaNya untuk mengenyahkan pandemi ini,” jelas Poltak Sitorus.

Di masa pemberlakuan pembatasan sementara kegiatan masyarakat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Toba akan selalu berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan, kelurahan dan pemerintahan desa untuk melakukan tindakan prepentif ditengah masyarakat, untuk maksimal melakukan penanganan Covid-19 di Toba.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles