11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BNNK Batu Bara Paparkan Kinerja 2022, Bentuk 3 Desa Bersih Narkoba

Batu Bara / Mistar

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara AKBP Zainuddin, memaparkan kinerja lembaga yang dipimpinnya sepanjang tahun 2022.

Paparan tersebut disampaikan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Rohim Marthin Gultom, Kasubbag Umum Zulfikar Syahrizal Nasution, Sub Koordinator Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Aidil Rizki Rangkuti, dan Sub Koordinator Rehabilitasi Muhammad Hendro pada press release akhir tahun di kantornya, Rabu (21/12/22).

Dikatakan AKBP Zainuddin, sepanjang tahun anggaran 2022, BNNK Batu Bara telah melakukan berbagai program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga:BNNK Batu Bara Gulung 4 Tersangka Sindikat Narkotika Antar Provinsi

Dalam bidang rehabilitasi, BNNK Batu Bara telah melakukan rawat jalan terhadap 30 orang pecandu. Status kecanduan dalam tingkatan ringan sampai berat. Rekomendasi rawat inap terhadap 3 orang pecandu dengan status kecanduan berat.

Di samping itu, Seksi Rehabilitasi telah melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh dengan hasil 2 orang pulih, 2 orang mengurangi penggunaan zat dan 4 orang kategori Drop Out saat proses layanan bina lanjut.

Dalam bidang Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah dilakukan pembentukan 3 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2022 di Kabupaten Batu Bara, yaitu Desa Lima Laras, Desa Dahari Selebar dan Desa Simpang Dolok.

Selain itu, Seksi P2M BNNK Batu Bara juga telah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap perwakilan unsur keluarga, pemerintahan desa dan masyarakat yang ada di Desa Bersinar Tahun 2022.

Sedangkan dalam bidang pemberantasan, sepanjang 2022 telah dilakukan penanganan tindak pidana Narkotika sebanyak 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang terdiri dari 8 tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta sejumlah barang bukti Narkotika.

“Diantara para tersangka yang diciduk, ada jaringan IR cs dari Desa Simpang Gambus yang selama ini sangat “licin” dalam menjalankan bisnis Narkoba yang mana saat ini IR cs sedang dalam proses penuntutan,” terang AKBP Zainuddin.

Selain itu, Seksi Pemberantasan BNNK Batu Bara telah melaksanakan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) bekerja sama dengan Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara sebanyak 138 kasus.

Diungkapkan Zainuddin, strategi BNNK Batu Bara dalam mewujudkan Batu Bara Bersinar (Bersih Narkoba) dengan menekan supply (pasokan) Narkoba.

Baca Juga:Edukasi Masalah Narkoba, BNNK Jalin MoU dengan STIT Batu Bara

“Cara penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan mengurangi demand (permintaan) Narkoba dengan berbagai cara. Di antaranya imbauan rehabilitasi terhadap pencandu, memberikan diseminasi bahaya Narkoba, pemberdayaan elemen masyarakat dan kerja sama elemen pemerintah sebagaimana tertuang dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” bebernya lagi.

Dalam setiap diseminasi, Zainuddin mengatakan pihaknya telah melakukan pemberitahuan tata cara mengikuti program rehabilitasi.

“Bagi pecandu yang dilaporkan atau dimohonkan langsung oleh keluarganya untuk rehabilitasi, Negara akan hadir memberikan fasilitas gratis terhadap pecandu yang memiliki keinginan untuk pulih dari ketergantungan Narkoba sebagaimana amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles