16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

BKIPM dan HNSI Sumut Uji Ikan

Belawan | MISTAR.ID – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut mengambil sejumlah sampel ikan untuk di periksa di laboraturium (19/11/19) di alur sungai tempat ditemukannya bangkai babi. Ikan-ikan ini diambil di dua sungai yang diduga tercemar untuk dilakukan pengujian.

Pengujian dipimpin langsung BKIPM Perdana Ginting dan Roiyan Dhuah, Dra Erlita dari BPOM Medan, dan petugas dari Laboratorium pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan Sumatera Utara, DJ Naibaho dari Ditpolairdasu, Togu Aritonang dari pedagang ikan tergabung dalam Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan (HIPIGAB) disaksikan masyarakat.

Zulfahri Siagian dari HNSI Sumut menyesalkan dengan ditemukannya bangkai babi di seputaran aliran sungai Bedera dan danau Siombak. Ia mengharapkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi supaya segera mengambil tindakan tegas kepada pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan tupoksinya.

“Hari ini kita sudah meminta kepada Balai POM, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Laboratorium Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk menguji hasil tangkapan nelayan yaitu ikan-ikan yang ada di seputaran sini,” jelasnya.

HNSI Sumut berharap masyarakat untuk kembali makan ikan, karena ikan itu sehat dan kita meyakini itu tidak terkena virus kolera” tuturnya.

Kegiatan ambil sample dan uji labotorium ikan tersebut guna memastikan apakah ikan itu terkontaminasi limbah bangkai babi atau tidak.

Pengambilan sample ikan dimulai di sekitar kawasan danau Siombak langsung mendapatkan jenis ikan nila yang dijala. Selanjutnya, pengambilan sample ikan terubuk dilaksanakan di aliran sungai Bedera.

Perdana Ginting mengatakan pengambilan sample ikan dilakukan untuk dilakukan pengujian labotorium selama 3 hari, apakah ikan tersebut positif terkontaminasi virus Hog Cholera atau hasilnya negatif. Hasil pengujian labotorium nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat melalui pihak HNSI.

Sementara H.Nurdin selaku Ketua MUI Marelan menegaskan tidak ada namanya ikan itu haram untuk dikomsumsi meski ikan itu sudah hancur, sampai kapan pun ikan itu halal untuk dikomsumsi.

“Dari itulah dihimbau pada masyarakat jangan takut untuk makan ikan, pihak MUI mendukung dilaksanakannya uji labotorium untuk memastikan mutu ikan tersebut” pungkasnya.

Penulis : kamaluddin
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles