23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bawaslu Toba PAW Panwascam Sigumpar

Toba, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba, mengumumkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020.

PAW anggota Panwascam Kecamatan Sigumpar tertuang dalam pengumuman No.248/K Bawaslu-Prov SU-25/TU.00.01/09/2020, yang dikeluarkan Bawaslu Toba Kamis (24/9/20).

Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI No.19 tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Perbawaslu RI No.8 tahun 2019.

Baca Juga: KPUD Toba Lantik Pengganti Antar Waktu PPK dan PPS

Setelah melakukan verifikasi berkas dan verifikasi lanjutan dalam proses PAW Panwaslu Kecamatan Sigumpar, selanjutnya ditetapkan Sonanggar Basir Pahala Napitupulu menjadi anggota Panwascam Kecamatan Sigumpar menggantikan Parningotan Siahaan yang telah mengundurkan diri sebelumnya.

Selanjutnya kepada Sonanggar Basir Pahala Napitupulu diminta untuk menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit ataupun dari Puskesmas, guna memenuhi dukungan persyaratan pelantikan.

Ketua Bawaslu Toba Romson Poskoro Purba saat dikonfirmasi Mistar, membenarkan tentang PAW itu.

Pelantikan katanya, akan dilakukan sesuai jadwal, dan kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai aturan yang sudah termaktub dalam aturan Bawaslu.(james/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles