27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Pemkab Batu Bara Sambut Ranperda Inisiatif Kawasan Tanpa Rokok

Batu Bara, MISTAR.ID

Pj Bupati Batu Bara Nizhamul menyambut baik penyampaian nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara pada rapat paripurna DPRD, Selasa (7/5/24).

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” ungkap Nizhamul.

Sehari sebelumnya, yakni Senin 6 Mei 2024, Ketua Pansus DPRD Usman menyampaikan nota Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara yakni  Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Usman mengatakan DPRD Batu Bara memandang Ranperda ini sebuah regulasi yang dibutuhkan bagi masyarakat.

Baca juga: Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Tentang Permukiman Kumuh dan Magrib Mengaji

“Seiring dengan indikator peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat, bersih tanpa asap rokok,” ujar Usman.

Dikatakan Usman, Ranperda ini juga sebagai bentuk tindak lanjut sebagaimana amanat Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

“Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau memproduksi produk tembakau,” jelas Usman.

Baca juga: Enam Promperda Labuhanbatu Masuk Paripurna DPRD

Ditambahkan Usman, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok.

Juga perlunya sosialisasi dan pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok serta pentingnya kesehatan bagi kelangsungan pembangunan daerah.

“Pertimbangan lain yang melatar belakangi penyusunan Ranperda ini adalah bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan,” pungkas Usman.
(ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles