10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ayah Aniaya Anak di Sergai Hanya Dituntut 3 Bulan, Mantan Istri Terdakwa Bilang Begini

Sergai, MISTAR.ID
Tuntutan 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai (Sergai) kepada terdakwa kasus ayah menganiaya anak kandung, M Sopyan Lubis alias Iyan dinilai jauh dari rasa keadilan.

Mantan istri Iyan, Tengku Zul Hafni (36) keberatan dengan rendahkan tuntutan jaksa Wirayuda Tarihoran tersebut. “Sangat rendah kali Bang. Tidak mencerminkan keadilan. Ini kekerasan terhadap anak bukan kasus penganiaya biasa. Ancaman hukumannya pun 5 tahun penjara. Masa cuma dituntut 3 bulan,” jelas Hafni, ibu kandung Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) korban penganiaya ayah kandung, Jumat (10/12/21).

Baca Juga:Komnas Perlindungan Anak Akan Surati Kejari Sergai Soal Tuntutan 3 Bulan Ayah Aniaya Anak

Ditemui di rumahnya sekaligus tempat jualannya dodol Fira di Dusun II Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Hafni menjelaskan, dirinya akan banding jika putusan sama dengan tuntutan JPU.

Diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait segera menyurati Kejari Serdang Bedagai terkait tuntutan 3 bulan penjara itu. Menurutnya, jaksa dan polisi gagal faham dalam menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Jaksa Diminta Terapkan Tuntutan Maksimal Pada Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai

Sehingga, polisi menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada terdakwa. Seharusnya polisi dan jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 UU RI No 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dituntut di bawah 5 tahun. Karena dalam kasus ini merupakan kekerasan tentang anak,” tegas Arist Merdeka.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles